-->

Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1022 tanggal 28 Maret 2020.



www.mgmpsosiologijateng.com - SE 800/1022, Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1022 tanggal 28 Maret 2020 hal Evaluasi Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 865/932 tanggal 17 Maret 2020 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diatur sebagai berikut :


  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home) sampai dengan tanggal 30 April 2020. 
  2. ASN yang melaksanakan kerja di kantor, masuk kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan jadwal pelayanan kepada masyarakat dimulai pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB. 
  3. ASN dalam setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kerja di kantor  sekurang-kurangnya 20% dari jumlah pegawai yang ada, yang terdiri dari unsur Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana selanjutnya pengaturan lebih lanjut menjadi tanggung jawab masing-masing Pimpinan OPD. 
  4. Setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengatur pelaksanaan Finger Print mulai tanggal 1 April 2020 sampai tanggal 30 April 2020 dengan pengaturan Force Majeure (FM) bagi semua ASN. 
  5. Setiap ASN yang melaksanakan sistem bekerja dari rumah maupun yang bekerja di kantor wajib melaporkan kepada atasan langsung melalui media elektronik yang ada, sedangkan Penilaian Prestasi Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  6. Ketentuan tersebut di atas akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Tembusan : 
1. Gubernur Jawa Tengah; 
2. Wakil Gubernur Jawa Tengah; 
3. Para Bupati/Walikota se-Jawa Tengah; 
4. Para Asisten Sekda Provinsi Jawa Tengah.


Sumber: Surat SETDA PROV JATENG Nomor 800/1061 ditantatangai HERRU SETIADHIE, SH, M.Si, Pembina Utama Madya, NIP. 19601014 198903 1 002

0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1022 tanggal 28 Maret 2020."

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel