-->

Juknis Liburan Akhir Tahun dan Cuti Bersama Untuk Sekolah


www.mgmpsosiologijateng.com - Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan pada layanan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/11900 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021. Salah satu isi dari surat edaran tersebut (tepatnya pada point E) adalah juknis libur akhir tahun dan cuti bersama tahun 2020. 

baca juga Juknis Penyerahan Buku Rapot

Berdasarkan isi surat edaran yang ditandatangai oleh Dr. Padmaringrum, S.H., M.Pd, selalu Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, berikut ini adalah juknis  juknis libur akhir tahun dan cuti bersama. 

1. Sesuai Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri sebagaimana tersebut di atas, telah ditetapkan pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagai berikut :

 24 Desember 2020             :   Cuti Bersama Hari Raya Natal.

25 Desember 2020             :    Hari Raya Natal

28 – 31 Desember 2020    :     Cuti  Bersama   Pengganti Cuti Bersama  Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

 

2. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tersebut angka 1, maka pelaksanaannya menyesuaikan dan berpedoman pada perubahan ketentuan terbaru.

3. Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, dimohon libur akhirtahun dan cuti bersama tahun 2020 tersebut di atas dimanfaatkan untuk kegiatan produktif yang mampu menunjang peningkatan kompetensi dan mutu pembelajaran, bukan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan bertambahnya kasus positif/reaktif Covid-19.

4. Selama pelaksanaan libur akhir tahun dan cuti bersama tahun 2020, Kepala Sekolah wajib menjamin keamanan aset dan kebersihan lingkungan sekolah pada satuanpendidikan yang dipimpinnya. 

baca juga Ngobrolin Cemilan Jawa Tengah 

Penulis: Admin 

Penyelaras: Admin 

Sumber berita: Surat EdaranNomor: 443.2/11900 

Lampiran Download Surat Edaran 

Berkas Foto: wartakota.tribunnews.com


0 Response to "Juknis Liburan Akhir Tahun dan Cuti Bersama Untuk Sekolah "

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel