-->

WFH adalah penugasan, BUKAN libur


www.mgmpsosiologijateng.com - INFO TIM INKA BKD JATENG, Mengingatkan kembali bahwa menindaklanjuti SE Gubernur Jateng 965/09162 tanggal 30 September 2020 disampaikan dengan hormat hal-hal sbb: 

  • Presensi WFH sebagai dasar penghitungan TPP akan mulai diberlakukan Bulan November 2020 (dasar perhitungan TPP Januari 2021) 
  • PNS yg tdk melaksanakan presensi pada saat WFH dinyatakan Alpha 
  • Data Presensi PNS yang tidak disetting jadwal pada Aplikasi Presensi dinyatakan Alpha 
  • Terkait hal tsb, bagi admin presensi mohon utk cermat dalam menyusun jadwal serta menginput status presensi PNS (WFH/DL/dll). Jangan sampai ada inputan double pada satu tgl yg sama. Mengingat saat ini sudah akhir bulan, mohon untuk mencermati kembali data presensi masing-masing dan lakukan Simpan/Kalkulasi. Apabila tdk dilakukan akan berdampak pada penghitungan TPP krn akan diambil data apa adanya dari hasil kalkulasi terakhir. 
  •  Pencermatan terhadap data presensi merupakan tugas masing-masing PNS, bukan semata-mata Admin Presensi. Manfaatkan fitur Data Presensi pada Aplikasi Sinaga dan pastikan tanggal kalkulasi adalah akhir bulan atau awal bulan berikutnya (maksimal tanggal 5). 
Note: WFH adalah penugasan, BUKAN libur. 
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
Tim Inka BKD-
Sumber informasi: Group WA Kedinasan

*********

Informasi tentang BKD Provinsi Jawa Tengah 
Email: bkd@jatengprov.go.id
Phone: (024) 8318846, 8415813, 8319421 
SMS :081 1277 7346 
WA : 081 1277 7346
Fax: (024) 8318890
Alamat: Jl. Stadion Selatan No. 1, Semarang 50136

0 Response to "WFH adalah penugasan, BUKAN libur"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel