-->

Hasil Webinar Dinas Pendidikan, Sabtu 18 Desember 2020


 Hasil Webinar Dinas Pendidikan, Sabtu 18 Desember 2020 :


1. Tentang PAK Guru akan menuju ke e PAK , oleh karena nya masalah2 harus diselesaikan dulu (tmsk ttg Unsur Penunjang kelebihan dan PAK Penyesuaian)

2. Sampai saat ini calon KS dan Pengawas tdk ada stok ,karena belum ada Diklat ,mudah2an th 2021 ada Diklat.

3. TPG tahun 2020 hanya  11 bulan ,jadi TPG TW 3 cair 3 bln  dan TW 4  hanya diterima kan 2bln yang satu bulan diterima kan thn 2021 sbg Carry Over.

4. Permendagri no 70 thn 2020 ,Tentang iuran BPJS ,mulai januari  2020 iuran BPJS 5 % , 4%dibayar Pemda 1%dibayar peserta atau ASN  tiap bulan, dari Take Home Pay yaitu meliputi : gaji,tunj kelg,tunj jabatan,tunj prof ,tunj kinerja .

5. TPG thn 2020 sejak Januari belum pernah ada pot untuk iuran BPJS , akan dipotong kan pada TPG TW 3   ( selama 9 bln ) kemudian yg TW 4 dst dipotong 1% tiap bulan (selain 5% dan 15% PPh tetap dipotong juga)

 6. PKG Waka harus lengkap terdiri PK Guru dan PK Waka. 

 7. SKP harus nyambung dengan DUPAK, dari Pembelajaran sampai PKB nya harus sama antara DUPAK dan SKP.

8. PKB yg belum diajukan dan sudah terlewatkan, tidak dapat diajukan untuk DUPAK thn selanjutnya.

9. Kenaikan Pangkat minimal 3 thn meskipun PKB nya sdh terpenuhi.

10. Jika ada kelebihan Unsur Penunjang sejak PAK PENYESUAIAN, maka PAK PENYESUAIAN nya harus direvisi, PAK 2013, 2014, dst.

11. Bagi yg blm naik pangkat sejak 10 tahun yg lalu atau bahkan lebih, maka nilai PKG atau Pembelajaran nya harus dipangkas.

12. Pengajuan PKG untuk DUPAK harus komplit, dari Cover, Identitas, Lamp 1 BCD Catatan Fakta dan 14 kompetensi bolak balik.

13. Pengajuan Pengembangan Diri harus lengkap dengan Laporan, Sertifikat, dan Surat Tugas nya.

14. Pengajuan PIKI silakan mencermati aturannya pada Buku 4 dan Buku 5.

15. Mari semangat menyelesaikan PAK s.d 2020 yg keser-keser itu.

Shg saat ada Regulasi baru, kita sdh siap.

 16. Regulasi baru nanti InsyaAllah akan ada PAK Penyesuaian yg ke dua, yaitu PAK dari yg 90% utama dan 10% Penunjang, kembali lagi menjadi 80% unsur utama dan 20% unsur penunjang. Kita tunggu saja Regulasinya nanti.

17. Mulai 2021 menggunakan E PAK Disdikbud Jateng.

Bapak Ibu ASN harus punya Microsoft 365,. karena E PAK berbasis Microsoft 365

File yg disiapkan dlm bentuk PDF.


18. Berkas yg disiapkan dlm E PAK:

1. Pendidikan

Ijazah Linier

SK CPNS bagi PNS baru

Ijin Belajar bagi yg S2

2.PKG / PKKS

Catatan Fakta wajib Tulisan Tangan


Tugas Tambahan

Lampirkan File SKnya


Kalau KS tidak mengajar hanya nilai PKKS saja. Kalau mengajar, maka PKG dan PKKS (75 dan 25%)


3. Berkas DUPAK

a. Pengembangan Diri

Diklat Fungsional : Kedinasan ( LPMP, Dinas Pendidikan, Kemdikbud, Perguruan Tinggi)

Di luar itu maka harus ada MoU dgn Dinas Pendidikan.

Diluar itu maka masuk Kegiatan Kolektif (0.1)

1 jenis kegiatan di jadikan 1 file. Misal punya Diklat Fungsional 4, ya dijadikan satu Laporan nya dalam 1 File PDF. Demikian pula Kegiatan Kolektif, misal punya 3, maka dijadikan 1 File Laporan Kegiatan Kolektif. 


b. PIKI

harus diajukan lengkap dari awal sampai akhir


c. Unsur penunjang

Ijazah tidak linier

Pendukung Tugas Guru

Penghargaan


 19. E PAK Sudah jadi aplikasinya.

Akan segera dilaunching Uji Penggunaan nya

20. TPG TW 3 dan 4 sudah diajukan ke DPKAD, InsyaAllah Senin atau Selasa direncanakan bisa ditransfer.


0 Response to "Hasil Webinar Dinas Pendidikan, Sabtu 18 Desember 2020"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel