-->

MoA MGMP Sosiologi Provinsi dengan Perguruan Tinggi: Antara Privilege, Prestise, dan Helpfulness



www.mgmpsosiologijateng.com - SERI GAGASAN MoA (Memorandum of Agreement) antara MGMP Sosiologi Provinsi Jawa Tengah dan Jurusan Sosiologi dan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial, Unnes telah dilaksanakan Jumat, 1 November 2019. MGMP Sosiologi menjadi MGMP Provinsi pertama di Jawa Tengah yang melaksanakan kerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk joint activity dalam pelaksanaan program kerjanya. 

Ada beberapa latar belakang yang membuat pengurus berusaha menggandeng pihak lain, dan menjadi kebanggaan saat Sekretaris Jurusan SosAnt Unnes, saat itu Ibu Nurul Fatimah, S.Pd., M.Si menghubungi Ketua MGMP Sosiologi Provinsi untuk membahas lebih jauh tentang dimungkinkannya kerja sama kedua belah pihak. Pengurus menerima dengan senang hati, mengingat LPTK adalah salah satu dari beberapa lembaga yang diakui sertifikatnya untuk pelatihan. Untuk lebih dalamnya kita perlu mempertimbangkan bahwa setiap agenda yang dilaksanakan sebisa mungkin bermanfaat bagi peserta dan anggota. Peserta tidak hanya pulang membawa ilmu yang bermanfaat, tetapi kenang-kenangan berupa foto bersama mantan pacar sertifikat kegiatan. 

Beberapa peraturan yang menjadi pertimbangan pengurus untuk melebarkan sayap kerja sama dengan pihak lain adalah: 

  • Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka kreditnya
  • Petunjuk Pelaksanaan Jabfung Guru dan Angka Kreditnya ditetapkan dalam Peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kepala BKN nomor 03/ V/ PB/ 2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Peraturan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Mei 2010 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013 (keluaran dari peraturan ini adalah bapak ibu guru menerima SK Penyesuaian Jabfung)
  • Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Menpan RB nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Manfaat yang didapat dengan kerja sama ini antara lain setiap kegiatan atau agenda kegiatan peserta mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh UNNES. MGMP menjadi tempat strategis untuk mengembangkan diri dengan rekan-rekan guru yang se mata pelajaran. Di buku 4 PKB, Pengembangan Diri antara lain, kursus, pelatihan, penataran, yang diselenggarakan oleh Kementerian dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan Pengembangan Diri, baik dalam Diklat Fungsional maupun KKG guru, antara lain:

  • Peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru
  • Penyusunan kurikulum, RPP, dan bahan ajar
  • Penyusunan, praktek, dan/ atau perencanaan pendidikan
  • Pengembangan metodelogi mengajar
  • Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik
  • Penggunaan dan pengembangan TIK dalam pembelajaran
  • Peningkatan kompetensi profesional
  • Penulisan publikasi ilmiah
  • Pengembangan karya inovatif
  • Kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya, dan 
  • Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah

Untuk melihatbentuk kerja sama silakan klik → MoA
Untuk melihat buku 4 PKB silakan klik → Buku 4 PKB atau → Buku 4 Final 2016

Demikian sedikit tentang informasi MoA yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, pengurus senantiasa menunggu kritik dan saran dari anggota MGMP Sosiologi SMA Provinsi Jawa Tengah. Salam Literasi

Penulis: Luluk Wulandari
Penyelaras: Admin


0 Response to "MoA MGMP Sosiologi Provinsi dengan Perguruan Tinggi: Antara Privilege, Prestise, dan Helpfulness"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel